Jumat, 26 Juni 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 4615
(Foto: doc)
Pemprov DKI akan mempercepat proses pencetakan e-KTP bagi warga ibu kota. Pasalnya, sejak diberlakukan e-KTP, baru 5,6 juta warga saja yang memilikinya.
Kepala Unit Pelaksana Teknologi Informasi Kependudukan (UPTIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, M. Nurrahman mengatakan, total wajib KTP di DKI Jakarta sekitar 7,1 juta. Dari jumlah tersebut baru sebanyak 5,6 juta warga DKI yang mengantongi e-KTP.
“Data sebanyak 5,6 juta tersebut berdasarkan hasil pencetakan sejak tahun 2011 saat diberlakukannya e-KTP,” ujar Nurrahman, Jumat (26/6).
Menurutnya, lambat dan terbatasnya penyediaan blanko oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi kedala dalam penerbitan e-KTP. Alhasil Pemprov DKI pun berinisiatif melaksanakan percontohan perekaman e-KTP.
Demi percepatan itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas mesin cetak e-KTP pada lima PTSP kelurahan percontohan, yaitu Kelurahan Krukut (Jakarta Barat), Bungur (Jakarta Pusat), Sunter Agung (Jakarta Utara), Jati (Jakarta Timur) dan Kebagusan (Jakarta Selatan).
“Selain di PTSP lima kelurahan tersebut, pencetakan juga dapat dilakukan di PTSP masing-masing kantor walikota dan Kantor Sudin Dukcapil di lima wilayah DKI, termasuk Kepulauan Seribu yang tengah dalam koordinasi dengan Dinas Kominfomas DKI untuk penyediaan jaringan pelayanan secara online,” ucap Nurrahman.
Data terakhir, penerimaan blanko dari Kemendagri memang tidak pasti. Misalnya pada bulan Mei 2015 blanko kartu e-KTP yang diterima Pemprov DKI hanya 20.000 lembar yang selanjutnya didistribusikan ke seluruh PTSP lima kelurahan.
Sedangkan untuk wilayah Jakarta Barat, untuk Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan dari 1.125 orang pemohon e-KTP, masih sekitar 900 orang yang belum menerima di tahun 2014. Sementara, data permohonan pada April-Juni 2015 ini baru 450 warga yang menerima dari total 526 pemohon. Akibatnya, penumpukan permohonan itu terus terjadi.
“Saat ini untuk memudahkan layanan, kami menerapkan kebijakan petugas kelurahan yang menjemput hasil cetak e-KTP ke Sudin Dukcapil. Selanjutnya kami langsung hubungi pemilik e-KTP yang bersangkutan untuk mengambilnya ke kantor kelurahan,” tandas Lurah Tanjung Duren Selatan, Devi Riana Sumanthi.