Rabu, 22 Februari 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1780
(Foto: Nurito)
RW 06 dan 03 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/2), mendeklarasikan diri sebagai Kampung Tanpa Asap Rokok.
Deklarasi yang dhadiri Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho ini ditandai dengan tanda tangan dalam sebuah banner raksasa oleh ketua RT, RW, LMK, FKDM dan lurah berisi komitmen bersama untuk tidak merokok. Deklarasi dilakukan di halaman depan rumah warga RT 01/ RW 06 Cipedak.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, deklarasi ini sebuah langkah berani dari ketua RT dan RW untuk membentuk kampung tanpa rokok serta pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Dia juga mengapresiasi pada pemangku wilayah yang telah mengambil langkah penuh tantangan ini.
"Saya berharap ini muncul dari kesadaran meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," katanya.
Menurutnya, usia deklarasi ini warga diimbau untuk kuat menjaga komitmen dalam menjaga lingkungan bebas asap rokok. Karena tidak mudah dalam mengubah perilaku hidup masyarakat. Namun butuh waktu panjang dan komitmen bersama karena pasti ada tantangan ke depannya.
Sekretaris Kelurahan Cipedak, Devy Indriany menambahkan, deklarasi tanpa asap rokok ini digelar di wilayah 01/06. Sedangkan di wilayah RT 02/ RW 03 adalah kawasan tanpa rokok di kampung PHBS. Ia berharap, RW lain juga mengikuti jejak yang sama untuk mewujudkan kampung tanpa asap rokok.
"Semoga deklarasi di wilayah RW 06 ini dapat menularkan ke RW lainnya agar menjadi wilayah yang masyarakatnya berprilaku hidup bersih dan sehat," tuturnya.
Sementara, Ketua RT 02/03 Cipedak, Abdul Mukmin, menghimbau warganya untuk merokok di tempat-tempat yang telah tersedia. Namun bukan di dalam rumah.
"Nanti kami akan memasang stiker di rumah warga, yang menerangkan bahwa keluarga di rumah itu tidak merokok," bebernya .
Ketua RW 03 Cipedak, Muhammad Madris menambahkan, jika menemukan ada warga yang merokok maka pihaknya akan memberikan teguran agar merokok di tempat yang telah disiapkan. Namun ini sifatnya hanya himbauan dan tidak ada denda bagi yang melanggarnya.
"Kita sudah lakukan imbauan kepada warga selama enam bulan," ungkapnya.