Senin, 20 Februari 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1965
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dan para calon pengusaha maupun pelaku UMKM dalam mengurus perizinan maupun non-perizinan.
Izin usaha menjadi suatu hal yang sangat penting dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM.
Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha tanpa dilengkapi perizinan seperti penertiban maupun pembongkaran. Selain itu, izin usaha juga dapat mempermudah pengembangan usaha.
Pengalaman dan manfaat kemudahan perizinan dirasakan oleh pemilik usaha Ayam Penyet Bandung (APB), Erna Sari. Perempuan yang lebih dari 13 tahun menjalani bisnis kuliner di Jakarta ini mengungkapkan, selain terus berinovasi dalam menjalankan bisnis yang tidak kalah penting baginya adalah mengenai perizinan.
Menurut Erna, legalitas usaha menjadi salah satu faktor utama dalam membantu kelancaran bisnis makanan dan minuman yang saat ini sedang dijalankannya. Terlebih, saat produk sudah siap edar.
“Perizinan yang lengkap juga menjadi salah satu nilai tambah bagi sebuah produk, yakni sebagai jaminan mutu kepada pelanggan. Selain perizinan, usaha bidang makanan dan minuman juga harus dilengkapi dengan berbagai sertifikasi atau nonperizinan untuk menjamin keamanan dan kualitas produk,” ujar Erna, Senin (20/2).
Erna membagikan pengalamannya saat mengurus perizinan Ayam Penyet Bandung (APB). Dia mengaku sangat puas dengan kerja para petugas Dinas PM-PTSP Provinsi DKI Jakarta yang begitu cepat memproses izin usahanya kala itu. Erna menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas saat mengurus perizinan.
“Alhamdulillah saya sangat dimudahkan untuk me
mbuat perizinan UMKM atau NIB (Nomor Induk Berusaha). Itu cukup satu hari langsung jadi, bahkan satu jam langsung saya terima. Mudah banget tanpa repot, tanpa ribet, praktis, semuanya dibantu oleh Dinas PM-PTSP Provinsi DKI Jakarta yang begitu luar biasa,” ungkap Erna.Erna menilai, izin usaha menjadi salah satu kunci bagi pelaku UMKM untuk bisa terus mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar. Erna mengaku, melalui izin usaha resmi yang dimilikinya, ia mendapatkan pendampingan program kewirausahaan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah baik Kementerian/Lembaga maupun Pemprov DKI Jakarta.
“Saat ini usaha yang saya jalankan telah mancatatkan omzet Rp 4 juta per hari dengan membuka berbagai cabang di wilayah Jakarta dan sekitarnya bahkan salah satu produk olahan makanan telah menembus pasar luar negeri,” tandas Erna.