Unit PM dan PTSP Jakut Dinominasikan Raih Predikat WBK dan WBBM

Selasa, 05 Juli 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2207

PTSP Jakut Dinominasikan Raih Predikat WBK

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Jakarta Utara dinominasikan menjadi unit kerja berpredikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kami optimistis dengan beragam dukungan

Kepala Unit PM dan PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, nominasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 merupakan ajang penilaian dari Kementerian PANRB terhadap unit kerja pemerintahan yang mampu menerapkan lingkungan kerja bebas korupsi, bersih dan melayani dengan baik. Keikutsertaan tahun ini merupakan kali kedua.

“Pertama kami berterima kasih kepada Biro ORB Setda Daerah DKI Jakarta, tahun ini diikutsertakan kembali. Kami optimistis dengan beragam dukungan dari Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, stakeholder, hingga masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/7).

Dijelaskan Lamhot, agar bisa meraih predikat tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sejak Februari 2022. Beragam persiapan itu mulai dari melengkapi beragam jenis dokumen hingga merancang komitmen serta inovasi dalam kemudahan perizinan dan investasi di DKI Jakarta, khususnya Kota Jakarta Utara.

Menurutnya, Unit PM dan PTSP Jakarta Utara telah menghadirkan inovasi KOPI LATE yang merupakan kepanjangan dari Konsultasi Perizinan Layanan Terkomunikasi. Inovasi ini memastikan seluruh pemohon mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan langsung dari tim teknis melalui pertemuan daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan pemohon bisa mengetahui kepastian jangka waktu perizinannya rampung.

Selain memastikan semua jajaran berkomitmen memberikan layanan dengan sepenuh hati dan komunikatif, Lamhot juga memastikan tidak ada pungutan liar di luar ketentuan retribusi yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan. Seluruh pembayaran retribusi telah dilakukan melalui sistem pembayaran perbankan, tidak lagi melalui petugas.

"Komitmen ditunjukkan melalui keterbukaan informasi publik, inovasi pelayanan, kemudahan perizinan dan investasi, hingga tidak adanya pungutan liar di luar ketentuan retribusi resmi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Satu Semester 478 Perizinan Dan Non Perizinan Berhasil Diterbitkan PTSP Menteng

UP PM-PTSP Menteng Telah Terbitkan 478 Perizinan dan Non-Perizinan

Jumat, 01 Juli 2022 10730

Januari-Oktober, DPMPTSP DKI Terbitkan 14.799 Izin Usaha Mikro dan Kecil

Hingga 5 Oktober, Dinas PM PTSP Terbitkan 3.073 IUMK

Selasa, 09 Oktober 2018 4572

Pemprov DKI Jakarta Tambah Sarana Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Perbelanjaan

Pemprov DKI Jakarta Tambah Sarana Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Perbelanjaan

Sabtu, 18 Desember 2021 3741

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks