TKD ke-13 PNS Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kamis, 25 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 40223

TKD ke-13 PNS Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran

(Foto: Reza Hapiz)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya akan tersenyum lebar saat merayakan Idul Fitri 1436 Hijriah. Sebab, Pemprov DKI akan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) ke-13 sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR). Ditargetkan, TKD ke-13 ini sudah cair dua pekan sebelum Lebaran.

Iya, betul segera dicairkan. Mudah-mudahan dua minggu sebelum Lebaran sudah cair

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, membenarkan PNS DKI akan mendapatkan TKD ke-13. Saat ini, proses pencairan sedang disiapkan. "Iya, betul segera dicairkan. Mudah-mudahan dua minggu sebelum Lebaran sudah cair," kata Saefullah, di Balaikota, Kamis (25/6).

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini mengatakan, besaran TKD ke-13 sama seperti yang diterima masing-masing PNS setiap bulan. Nilainya disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS tersebut. "Nilainya sama seperti yang diterima pegawai setiap bulan. Jadi nanti PNS akan menerima gaji dan TKD yang besarannya disesuakan," ucapnya. Pemberian TKD ke-13 ini juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sekadar diketahui, sejak tahun 2010 Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan THR kepada para pegawainya. Langkah itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemberian TKD setiap bulan kepada pegawai. Semua tunjangan, termasuk THR, sudah terakumulasi dalam TKD.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran TKD itu akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan tiap tiap pegawai. Penghapusan THR bertujuan meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah. Sebab, ketika THR masih diberlakukan, setiap instansi pemerintah punya kebijakan sendiri-sendiri soal tunjangan.

BERITA TERKAIT
BKD Akui Belum Bayar TKD Dinamis Januari-Juni

Pergub tentang TKD akan Direvisi

Kamis, 18 Juni 2015 34003

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

Selasa, 16 Juni 2015 78403

BKD Rumuskan Besaran Angka TKD PNS DKI

BKD Temukan Besaran TKD untuk Hilangkan Kesenjangan

Rabu, 10 Juni 2015 53174

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Ahok Cabut TKD PNS yang Bolos Saat Harpitnas

Senin, 01 Juni 2015 53700

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469034

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307787

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284354

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260977

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196600

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks