Selasa, 23 Juni 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 2427
(Foto: Devi Lusianawati)
Sebanyak 304 sepeda motor dan 15 angkutan umum yang melanggar aturan di Cengkareng, Jakarta Barat, ditilang petugas Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/6).
Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Budiono mengatakan, ratusan pengendara motor ditilang lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen, tidak menggunakan helm dan melawan arus. Sementara, 15 angkutan umum ditilang lantaran Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi tidak sesuai.
“
Lokasi ini merupakan salah satu titik terawan selain TL Tomang dan Slipi. Mereka banyak yang melawan arus lantaran malas untuk putar balik ,” kata Budiono, Selasa (23/6).Ara (16), siswa kelas XI, SMK 53 Cengkareng yang ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat kendaraan.