Kamis, 19 Januari 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2085
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu resmi dikukuhkan. Pengambilan sumpah dilaksanakan di Ruang Bahari Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (19/1).
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresiasi Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara yang mengoordinasikan penuntasan PTSL 2023 dengan pihaknya dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dia meminta seluruh pihak, mulai dari pemangku kepentingan (stakeholder), dunia usaha, akademisi, hingga media untuk bersinergi dalam menuntaskan permasalahan PTSL.
"Mohon dukungan semua pihak untuk turut menginformasikan, mensosialisasikan dan mengawasi agar program PTSL 2023 berjalan lancar," katanya.
Dalam kesempatan ini, Ali juga menegaskan kepada jajaran panitia PTSL agar menghindari segala praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bekerja.
"Dengan adanya kepercayaan dari masyarakat ini, Panitia PTSL tidak boleh KKN," tegasnya.
Sementara, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap, panitia PTSL benar-benar mampu menuntaskan persoalan yang selama ini menjadi keluhan warga.
"Kami siap bersama meny
uskseskan PTSL tahun ini," ujarnya.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo menerangkan, Panitia PTSL akan menyelesaikan permasalahan pertanahan kurun waktu 2017, 2018, 2019, dan 2021. Untuk menghindari praktik KKN maupun mafia tanah, pihaknya menggandeng aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
"Jangan sampai ada imbalan sesuatu dalam penuntasan PTSL ini. PTSL itu hak rakyat, sertifikat harus jadi untuk rakyat," tandasnya.