Selasa, 17 Januari 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1482
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencabut sanksi administratif berupa peringatan kedua yang diberikan kepada pengelola/pemilik bangunan hotel di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).
Pencabutan sanksi ini sehubungan dengan telah dipenuhinya standar keselamatan kebakaran pada bangunan tersebut. Stiker peringatan yang dipasang pada bangunan juga sudah dicabut.
Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono memimpin proses pencabutan sanksi bersama Korwas PPNS Dit Reskimsus Polda Meto Jaya, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Lurah Kebon Sirih.
Budi mengatakan, pengelola/pemilik bangunan gedung telah melakukan perbaikan pada sistem proteksi kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka berdasarkan instruksi Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, sanksi peringatan kedua tersebut akhirnya dicabut.
“Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran maka sekarang kami lakukan pencabutan sanksi administrasi peringatan kedua dan penurunan stiker peringatan yang terpasang sejak 12 September 2022,” ujar Budi.
Sebelumnya, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada bangunan hotel tersebut karena belum memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran mengacu pada pasal 50 ayat 3 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008.
Adapun sistem proteksi kebakaran yang sudah diperbaiki oleh pengelola atau pemilik hotel di Jalan Menteng Raya tersebut yakni;
1) Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Hidran Halaman
2) Sambungan Pemadam Kebakaran (Siamesse Connection)
3) Saklar Aliran Air (Flow Switch)
4) Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
5) Sistem Komunikasi Darurat (Jack Phone)
6) Lift
7) Sistem Pengendali Asap/Kipas Penekan Asap (Pressurized Fan)
8) Petunjuk Arah Darurat (Exit Sign)
9) Pencahayaan Darurat (Emergency Lamp).