Dinas LH OTT Enam Pembuang Sampah Sembarangan Saat HBKB

Minggu, 15 Januari 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1493

DLH OTT Pembuang Sampah Sembarangan di HBKB

(Foto: Nurito)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1).

M enindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan. Khususnya terhadap oknum pembuang sampah sembarangan di tempat umum.

“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Asep.

Dalam pelaksanaan HBKB hari ini, jelas Asep, pihaknya memberikan sanksi kepada enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Dari enam pelanggar tersebut, beber Asep, lima dikenakan denda uang paksa dengan total Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tukasnya.  

Asep mengungkapkan, dalam pengawasan ini pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kominfotik yang melakukan pengawasan menggunakan drone.  

"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone. Kami bersinergi dengan Diskominfotik," tutur Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya menempatkan tujuh Posko di sepanjang jalur HBKB Jl. Sudirman -Thamrin. Posko itu berada di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi HBKB tingkat provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa sanksi administratif dapat diberikan berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

BERITA TERKAIT
 Empat Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Batu Ampar

Empat Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Batu Ampar

Rabu, 11 Januari 2023 1386

 Personel Gabungan Bersihkan Trotoar Jl KRT Radjiman

Personel Gabungan Bersihkan Trotoar Jl KRT Radjiman

Rabu, 11 Januari 2023 1462

 Pemprov DKI OTT Buang Sampah Gunakan Drone Saat HBKB

Pemprov DKI OTT Buang Sampah Gunakan Drone Saat HBKB

Minggu, 06 November 2022 1780

Sudin LH Jaksel OTT Pelaku Pembuang Limbah Septictank di Kuningan Barat

Sudin LH Jaksel OTT Pelaku Pembuang Limbah Septic Tank

Selasa, 03 Agustus 2021 1386

OTT Sampah Masif Dilakukan di Kepulauan Seribu

OTT Sampah Digencarkan di Kepulauan Seribu

Kamis, 11 Juli 2019 1725

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks