Sabtu, 20 Juni 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3122
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Ratusan nelayan di Jakarta Utara mengeluh lambannya proses pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 10 gross tone (GT). Padahal, sebagian nelayan sudah melakukan pengurusan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara lebih dari dua bulan.
Akibatnya, para nelayan tak berani melaut. Sebab, kalau kedapatan melaut tanpa izin, khawatir kapalnya akan ditahan. Alhasil, perekonomian nelayan menjadi terganggu.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta, Yan Winata Sasmita mengatakan, para nelayan pemilik kapal di atas 10 GT di Jakarta Utara sudah sejak sekitar 3 bulan lalu mengajukan SIPI ke PTSP Jakarta Utara. Namun, hingga kini belum ada satu pun izin kapal di atas 10 GT yang rampung.
"Kalau di sudin kelautan paling lama satu minggu. Tapi ini setelah di PTSP kok malah berbulan-bulan," keluhnya, Sabtu (20/6).
Para nelayan, kata Yan, sudah mendatangi Sudin Kelautan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Namun, tidak berhasil lantaran pengurusan izin sepenuhnya di bawah wewenang PTSP.
Kasudin Kelautan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara, Una Rusmana membenarkan, nelayan datang mengeluhkan perizinan SIPI kapal 10 GT yang terkatung-katung.
"Kami sudah jelaskan ke mereka, layanan perizinan saat ini tidak ada di kita. Perizinannya sekarang melalui PTSP," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor PTSP Jakarta Utara, Johan Girsang membantah pihaknya memperlambat proses perizinan. Belum selesainya SIPI sebab wewenang kapal di atas 10 GT masih di
tingkat Badan PTSP DKI Jakarta."Tapi wewenangnya akan dilimpahkan ke kita untuk menandatangani. Mungkin sekitar minggu depan bisa terealisasi dan SIPI mereka akan kita tuntaskan," tandasnya.