Biro Hukum DKI Ajukan Gugatan Putusan BANI ke PN Jakpus

Jumat, 19 Juni 2015 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 4313

Biro Hukum DKI Ajukan Perlawanan Putusan BANI ke PN Jakpus

(Foto: Ilustrasi)

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengajukan perlawanan terhadap hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Juni 2015 lalu. Hal ini dilakukan setelah kekalahan dalam  kasus sengketa pembayaran satu unit bus Transjakarta merek Angkai hasil pengadaan tahun 2013 dari PT Ifani Dewi.

Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI terkait pembayaran armada bus Transjakarta hasil  pengadaan tahun 2013

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite mengatakan, ‎bentuk perlawanan Pemprov DKI terhadap keputusan itu dilakukan dengan melayangkan gugatan perlawanan atas putusan BANI No.608/VIII/ARB-BANI/2015 ter-tanggal 22 April 2015. Di mana dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan PT Ifani Dewi dan mewajibkan Pemprov DKI untuk membayar sisa pembelian bus Rp 7,6 miliar.

‎"Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI terkait pembayaran armada bus Transjakarta hasil  pengadaan tahun 2013 lalu ke PN Jakarta Pusat," katanya, Jumat (19/6).

‎Fide menjelaskan gugatan atas putusan BANI di PN Jakarta Pusat dilayangkan Pemprov DKI tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan dasar hukum yang ada.

Pemrpov DKI sementara ini menggugat satu dari tiga putusan BANI terkait sengketa pembelian satu unit bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi beberapa waktu lalu. Gugatan terhadap dua putusan lainnya akan dilakukan menyusul.

"Yang kita lakukan gugatan perlawanan lebih dulu yakni Putusan BANI atas pengadaan bus gandeng dengan perkara No.608/VIII/‎ARB-BAN  tanggal 22 April 2015," ujar Fide.

‎Gugatan selanjutnya juga akan diajukan kepada dua putusan BANI atas pengadaan IV (single bus) dengan perkara No‎.589/VI/ARB-BANI 2014 yang diputus tanggal 28 April 2015 beserta putusan perkara No.615/IX/ARB-BANI/2014 pada 30 April 2015.

Fide menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan terhadap putusan BANI yakni Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Di pasal 70 Undang-Undang dimungkinkan pihak tergugat ‎mengajukan perlawanan dengan beberapa pertimbang. Salah satunya ditemukannya dokumen yang disembunyikan pihak penggugat," katanya.

Dokumen yang disembunyikan itu di antaranya dokumen tentang penetapan status tersangka dari  Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Utama PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso.

"Dia tersangka kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkuta umum reguler pada Dishub DKI tahun anggaran 2013," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gubernur Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam

Ahok Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan

Rabu, 17 Juni 2015 2856

Biro Hukum Menangkan Banyak Aset Berperkara di DKI

Biro Hukum Banyak Selamatkan Aset Pemprov DKI

Kamis, 07 Mei 2015 4357

DKI Gelar Worshop Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi

DKI Susun Roadmap Reformasi Birokrasi

Selasa, 26 Mei 2015 6049

Biro Hukum Bantah Enggan Beri Pendampingan di BANI

Biro Hukum Siapkan Pendampingan untuk Dishubtrans

Senin, 27 April 2015 4355

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283953

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks