Selasa, 10 Januari 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1787
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berhasil mengamankan truk pembuang limbah tinja sembarangan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat yang viral beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penelusuran, truk bernomor polisi B 9458 SO diketahui keberadaannya di pool truk tinja sekitar wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada hari ini (10/1). Dinas LH DKI Jakarta juga berhasil mengamankan pengemudi truk tersebut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D.
“Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp 5.000.000,” ujar Yogi, Selasa (10/1).
Yogi menjelaskan, Dinas LH DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat terkait pembuangan limbah tinja sembarangan oleh truk bernomor polisi B 9458 SO di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat melalui media sosial Instagram pada Senin (9/1) kemarin.
Bidang PPH Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta langsung berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait keberadaan truk tinja tersebut. Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut akhirnya ditemukan.
Dinas LH DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan sedot tinja resmi dari Perumda Paljaya.
“Pengenaan sanksi ini untuk membuat jera para pelaku pembuang limbah tinja sembarangan. Diharapkan, penyedia jasa agar membuang limbah tinja di tempat yang sudah ditentukan yaitu Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Pulogebang dan Duri Kosambi,” tandas Yogi.