DKI Menangkan Sengketa Taman BMW di Tingkat Banding

Rabu, 17 Juni 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 5276

DKI Menangkan Sengketa Taman BMW di Tingkat Banding

(Foto: Reza Hapiz)

Banding yang dilakukan Pemprov dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara terhadap gugatan 2 sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok, oleh PT Buana Permata Hijau dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Dengan putusan Nomor 85/B/2015/PT. TUN Jkt itu, membuat putusan sebelumnya menjadi batal.

Kami sudah koordinasi dengan Dinas Olahraga jika mereka ingin memulai pembangunan stadion

Sebelumnya, pada Februari 2015 lalu pihak PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektare. Alhasil, lahan yang merupakan bagian dari Taman BMW dan akan dibangun stadion sempat tertunda.

Terkait keluarnya putusan banding di PTUN Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Olahraga dan Pemuda DKI. Dengan keluarnya putusan banding tersebut, diharapkan tidak ada lagi hambatan untuk memulai pembangunan.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Olahraga jika mereka ingin memulai pembangunan stadion. Sebab, upaya banding yang dilakukan dengan tergugat BPN Jakarta Utara dan Pemprov DKI, telah dikabulkan PTUN," ujarnya, Rabu (17/6).

Lebih lanjut, kata Rustam, terhadap lokasi Taman BMW pihaknya akan melakukan penjagaan. Seperti menempatkan petugas Satpol PP. Serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan aset.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Kita akan tempatkan Satpol untuk mencegah aksi yang tidak diinginkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Jakarta Utara, Admiral  Faizal mengatakan, putusan banding oleh PTUN Jakarta sudah tepat. Sebab, penerbitan sertifikat Nomor 250 seluas 72.858 meter persegi dan 251 seluas 35.098 meter persegi di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah sesuai prosedur.

Selain itu, kata Admiral, pemrosesan sertifikat juga berdasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 3/ konsinyasi/94 PN Jakut, tgl 27 juli 1994, sudah menetapkan uang tunai kepada Buana Permata Hijau Rp 789.288.000. Tentunya, dengan demikian, sudah tepat tidak ada alasan lagi untuk menahan proses sertifikasi lahan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dalam menerbitkan sertifikat tentunya sudah melalui mekanisme. Selain itu, dasar lainnya kami menerbitkan sertifikat demi kepentingan umum pembangunan stadion," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tunggu Sengketa Lahan Rampung, Disorda Buat Amdal Stadion BMW

Stadion BMW Belum Bisa Dibangun

Selasa, 23 Desember 2014 9799

heru budi hartono dok beritajakarta

Posko Bersama akan Dibangun di Taman BMW

Senin, 20 April 2015 6052

Kalah di PTUN, DKI Ajukan Banding Sengketa Lahan Taman BMM

‎DKI Ajukan Banding Sengketa Lahan Taman BMW

Kamis, 15 Januari 2015 8698

Saya baca di media, dia (Roy) bilang 'baru jadi Pelaksana Tugas Gubernur saja sudah berani desak men

Basuki: Soal Taman BMW, Ini Bukan Hambalang Bos

Kamis, 26 Juni 2014 5457

Pembangunan Stadion BMW

UKP4 Bahas Pembangunan Stadion BMW

Rabu, 02 Juli 2014 10830

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks