Selasa, 16 Juni 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 4266
(Foto: Suparni)
Spanduk, baliho dan reklame tak berizin yang berdiri atau menempel di warung dan tembok di sekitar Mal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP. Ini dilakukan karena mengotori pemandangan serta melanggar peraturan perundang-undangan.
Kepala Satgaspol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati menyebutkan, pihaknya berhasil menertibkan puluhan spanduk, baliho dan reklame yang terdapat di depan Mal Sunter. Umumnya yang ditertibkan merupakan iklan rokok.
"Spanduk, baliho dan reklame itu diketahui tidak berizin ataupun izinnya sudah habis," kata Siti, Selasa (16/6).
Menurut Siti, penertiban yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di wilayah DKI Jakarta dan Pasal 31 PP Nomor 109 Tahun 2009 tentang Ketentuan Iklan Rokok di Media Ruang.