Rabu, 14 Desember 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1611
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah melakukan pelayanan sidang tera ulang terhadap 18.469 unit alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pedagang di 115 pasar tradisional dan 15 lokasi binaan (lokbin) selama periode Januari hingga Desember 2022.
“Semua UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah untuk digunakan transaksi perdagangan,” ungkap Nurhidayat, Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Rabu (14/12
).Nurhidayat mengatakan, dalam sidang tera ulang alat UTTP tersebut pemilik alat ukur dikenakan tarif retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Adapun retribusi yang diperoleh selama pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 130 lokasi tersebut mencapai Rp 56 juta.
Ia menjelaskan, pelayanan sidang tera ulang alat ukur ini bertujuan menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat dalam bertransaksi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Nurhidayat menambahkan, alat ukur yang telah ditera ulang bisa meminimalisasi potensi kecurangan pengukuran karena dibubuhkan cap tanda tera dan segel. Dengan begitu, konsumen dapat merasa nyaman melakukan transaksi jual beli di pasar.
“Tera ulang alat ukur juga memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran,” tandasnya.