Senin, 12 Desember 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 3173
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
Dengan mengusung konsep Jakarta: Kota untuk Semua, RPD ini akan membawa Jakarta sebagai kota yang mempromosikan inklusivitas, di mana semua warga dapat merasakan manfaat dan mempunyai hak yang sama untuk tinggal di kota guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya, serta berpartisipasi langsung dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Raides Aryanto, menjelaskan, sesuai amanat Menteri Dalam Negeri RI, RPD 2023-2026 disusun agar Pemerintah Daerah memiliki landasan kebijakan dan program setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Untuk dua tahun ke depan, pelaksanaan RPD akan fokus pada tiga isu prioritas sebagaimana kegiatan-kegiatan yang diarahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sejak awal menjabat pada bulan Oktober lalu, yakni terkait dengan penanganan kemacetan, penanggulangan banjir, dan antisipasi proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi.
“Dalam pelaksanaan RPD ini, Pemprov DKI Jakarta juga masih akan melanjutkan semangat kolaborasi yang sudah terbangun di Jakarta untuk bersama-sama membangun kota, utamanya dalam menyelesaikan sejumlah isu strategis dengan berbagai program. Di antaranya, program Ketahanan Terhadap Bencana; Pemerintahan Dinamis dan Transformasi Layanan Publik; Ketahanan Ekonomi Inklusif; Kota Berkelanjutan Berbasis Digital dan Komunitas; Manusia Sehat, Berdaya Saing Setara; serta Pemerataan Pembangunan,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (12/12).
Adapun cakupan kebijakan dan program prioritas yang disusun dalam RPD ini juga sebagai persiapan Jakarta untuk menyukseskan perpindahan Ibu Kota ke Nusantara. Untuk itu, lanjut Raides, adanya slogan ‘Sukses Jakarta untuk Indonesia’ yang disandingkan dengan logo resmi Pemprov DKI Jakarta merupakan perwujudan atas dukungan Jakarta pada Ibu Kota Indonesia di masa depan tersebut.
“Jadi, tidak ada logo baru menggantikan logo PlusJakarta. Namun, terkait dengan slogan ‘Sukses Jakarta untuk Indonesia’, Pemprov DKI Jakarta akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penggunaan slogan tersebut ke depannya. Hal ini untuk mendukung, sekaligus mengajak masyarakat Jakarta untuk bersinergi
mengantarkan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara, serta sebagai bagian dari pelaksanaan program RPD,” tandasnya.