Kamis, 01 Desember 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1831
(Foto: Anita Karyati)
Perumda PAM Jaya berkomitmen akan menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta.
Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya, Syahrul Hasan mengatakan, PAM Jaya bukan perusahaan umum daerah yang berorientasi pada profit. Tetapi sebaliknya, banyak program sosial yang dilakukan agar MBR di Jakarta juga mudah mengakses layanan air bersih.
"Sejak tahun 2007, tarif air PAM Jaya sampai dengan saat ini tahun 2022 tidak pernah mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif, dan dari tarif existing faktanya telah memberikan subsidi sebesar kurang lebih Rp 60 miliar perbulan dalam penyediaan layanan air bersih bagi MBR," ujarnya, Kamis (1/12).
Syahrul menjelaskan, mayoritas pelanggan Perumda PAM Jaya adalah MBR. Tarif yang dikenakan juga sangat murah dan belum mengalami kenaikan hingga saat ini. Untuk 1.000 liter air hanya dikenakan tarif Rp 1.050. Artinya, per satu liter air hanya dikenakan tarif Rp 1.
"Kalau kita melihat ini, tarif tersebut sebetulnya sangat murah dibandingkan dengan kenaikan beragam kebutuhan, seperti air minum kemasan, BBM hingga listrik sejak tahun 2007," ujarnya.
Menurutnya, alasan PAM Jaya tidak pernah memberikan dividen dikarenakan mengacu pada SE Permendagri Nomor 690/447/SJ. Mengacu beleid tersebut, ketika cakupan layanan belum mencapai 85 persen maka tidak diwajibkan untuk menyetor dividen.
"Berkaca pada fakta yang ada, PAM Jaya telah menyetorkan dividen imateriel sebesar Rp 720 miliar per tahun atau setara 10,8 triliun dalam kuran waktu 15 tahun terakhir," bebernya.
Kondisi ini, lanjut Syahrul, sejatinya kurang ideal. Untuk itu, Perumda PAM Jaya akan mengusulkan skema perubahan tarif. Menariknya, justru melalui kajian yang sedang dilakukan, tarif untuk MBR justru akan ada penurunan menjadi Rp 1.000 per 1.000 liter. Sementara, untuk kelas menengah dan key account akan akan ada penyesuaian.
"Tetap kita akan memberikan subsidi, tapi akan kita sesuaikan untuk kelas menengah dan atasnya. Ini tentu juga akan mengacu pada regulasi yang ada," ungkapnya.
Ia menuturkan, penyesuaian tarif ini memang sudah harus dilakukan. Pasalnya, tidak adanya kenaikan untuk kelas menengah dan atas dalam kurun waktu 15 tahun sesungguhnya sudah tidak ideal.
"Mengacu pada Permendagri juga diatur batas minimum dan maksimum tarif air," ucapnya.
Syahrul menambahkan, di Kepulauan Seribu Perumda PAM Jaya juga mengelola delapan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk penyediaan air bersih warga setempat. Skema tarifnya sama dengan di daratan, Rp 1.050 per 1.000 liter. Padahal, biaya produksinya untuk 1.000 liter itu mencapai Rp 38.000 sampai Rp 40.000.
"Bicara dalam perspektif bisnis tentu ini rugi. Tapi, sekali lagi ini bentuk keberpihakan dan komitmen kita kepada MBR, termasuk di Kepulauan Seribu agar juga mudah mendapatkan air bersih," tuturnya.
Ia menegaskan, tarif air bersih di Jakarta sudah sangat murah dibandingkan daerah lain di Indonesia, termasuk daerah penyangga Jakarta.
"Untuk Kota Depok dan Kota Bekasi saja saat ini tarif untuk MBR lebih tinggi dari Jakarta, dan di Kabupaten Karawang untuk tarif menengah dan komersilnya pun juga lebih tinggi dari Jakarta" tandasnya.