Kamis, 24 November 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1786
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menertibkan kapal-kapal yang berlabuh di kawasan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sekitar Gedung Pompa Waduk Pluit, Penjaringan.
Penertiban melibatkan sebanyak 150 personel gabungan dari unsur Satpol PP, petugas PPSU Kelurahan dan Kecamatan Penjaringan, Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UP3) Muara Angke,
Syah Bandar Tanjung Priok, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sunda Kelapa.Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga struktur dan stabilitas tanggul NCICD. Keberadaan kapal yang berlabuh dikhawatirkan mengganggu dan merusak tanggul.
"Apalagi kawasan Gedung Pompa Waduk Pluit merupakan salah satu area tangkapan air yang berperan penting dalam pencegahan rob maupun banjir di musim penghujan," ujar Juaini di lokasi penertiban, Kamis (24/11).
Dikatakan Juaini, sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kapal untuk tidak menambatkan kapalnya di kawasan tanggul NCICD. Sosialisasi sudah dilakukan sejak 31 Oktober 2022 lalu di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman.
Para pemilik telah dijelaskan seluruh kapal besar di atas 7 GT (Gross Ton) maupun kapal kecil harus kembali ke pangkalan asal yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman atau Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke.
“Para pemilik kapal sudah diberi batas waktu hingga 15 November 2022, untuk tidak lagi berlabuh di kawasan tanggul NCICD,” tandasnya.