Kamis, 11 Juni 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 3549
(Foto: Rio Sandiputra)
Sebanyak 75 kios di Jl Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu dibongkar petugas Satpol PP Jakarta Selatan, Kamis (11/6). Penertiban dilakukan sebagai refungsi fasilitas umum sekaligus penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Kami kerahkan eskavator untuk melakukan pembongkaran. Ada 75 kios yang dibongkar hari ini," ujar Sulistiarto, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Dikatakan Sulistiarto, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah mengirimkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar kepada para pedagang. Alhasil, pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Pantauan beritajakarta.com, sebuah eskavator dikerahkan oleh petugas untuk mempercepat pembongkaran sisa bangunan. Bukan hanya itu, 265 petugas gabungan dari Satpol PP, SKPD terkait, Polisi, dan TNI juga terlibat dalam pembongkaran kali ini.
"Yang dibongkar kebanyakan lapak onderdil dan juga pembuatan furnitur
dari rotan," tuturnya.Ida (52), salah satu pedagang rotan mengaku menerima kiosnya ditertibkan. "Saya sudah 30 tahun berdagang di sini, saya mau pulang kampung dulu, sambil cari tempat yang bagus dan resmi," tandasnya.