Disparekraf DKI Atur Pembatasan Kapasitas Penonton Konser Musik

Minggu, 13 November 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1991

Disparekraf DKI Berlakukan Pembatasan Kapasitas Penonton Konser Musik

(Foto: Istimewa)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan penyelenggaraan konser musik di Jakarta yakni kapasitas penonton dan jam operasional.

Surat Keputusan ini mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andika Pertama mengatakan, pembatasan penyelenggaraan konser musik tertuang dalam SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 pada sektor usaha pariwisata.

"Surat Keputusan ini mengatur pembatasan jumlah kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen serta jam operasional penyelenggaran mulai pukul 11.00 hingga 24.00 WIB," ujar Andika Permata, Minggu (13/11).

Menurutnya, keputusan pembatasan penyelenggaraan konser musik ini sesuai  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19.

"Dalam surat keputusan ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management guna menyajikan konser yang aman dan kondusif," paparnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah mengintruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk mengurangi izin penyelenggaraan konser musik di Jakarta mengingat kasus COVID-19 belakangan ini tengah meningkat.

“Misalnya, ruangan yang digunakan berkapasitas 100 orang dikurangi menjadi 60 hingga 70 orang," pintanya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Terus Gencarkan Percepatan Vaksinasi Booster #2

Pemprov DKI Terus Gencarkan Percepatan Vaksinasi Booster

Kamis, 10 November 2022 1336

Lebih dari 20 Ribu Warga Nikmati Konses Akbar Musik Klasik di Monas

Ribuan Warga Nikmati Konses Akbar Musik Klasik di Monas

Minggu, 23 Oktober 2022 1881

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Berbasis Mikro, Sejumlah Aktivitas Kembali Dibatasi

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Berbasis Mikro, Sejumlah Aktivitas Kembali Dibatasi

Rabu, 23 Juni 2021 1304

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Berbasis Mikro, Sejumlah Aktivitas Kembali Dibatasi

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Berbasis Mikro, Sejumlah Aktivitas Kembali Dibatasi

Rabu, 23 Juni 2021 1304

Loksem dan Lokbin Kuliner di Jakarta Pusat Mulai Terapkan Sistem Take Away

Aturan PSBB Disosialisasikan ke Pedagang di Loksem dan Lokbin Jakpus

Senin, 14 September 2020 1711

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307258

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks