Minggu, 06 November 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1780
(Foto: Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Minggu (6/11), menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman - Thamrin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, OTT ini dilaksanakan untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat provinsi, kota, dan di lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.
Asep mengungkapkan, pada OTT hari ini terjaring 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total sebesar Rp 710.000 dan empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
Untuk penindakan HBKB tingkat provinsi di sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin, jelas Asep, pihaknya mengerahkan 194 petugas pengawas yang disebar di tujuh titik lokasi, yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan, sesuai arahan Pj Gubernur untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” beber Asep.
Asep melanjutkan, OTT menggunakan drone juga dilaksanakan di tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.
Disebutkan Asep, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.