Bapemperda DPRD DKI Sepakati 35 Usulan Raperda di Propemperda 2023

Kamis, 03 November 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1928

Bapemperda DKI Sepakati 35 Usulan

(Foto: doc)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menyepakati 35 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023. Kesepakatan disetujui dalam rapat bersama legislatif dan eksekutif di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11) kemarin.

InsyaAllah OPD yang mengusulkan semuanya sudah siap.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, penetapan Propemperda 2023 ini berdasarkan skala prioritas. Dia meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan sinergitas, kinerja dan disiplin untuk membahas raperda yang sudah ditetapkan tersebut. Karena raperda yang dibahas berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di DKI Jakarta

"Kita menuntut kerja yang lebih baik dari eksekutif maupun legislatif terkait Propemperda 2023 ini," katanya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas dari 35 usulan prioritas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda 2023.  Ia berharap, proses pembahasan lebih lanjut bersama Bapemperda berjalan dengan lancar.

"InsyaAllah OPD yang mengusulkan semuanya sudah siap. Raperda yang diusulkan juga sudah ada naskah akademis dan draf di dalamnnya, sehingga tinggal proses finishing yang memang belum masuk ke Biro Hukum," ucapnya.  

Untuk diketahui, penetapan 35 usulan raperda untuk dibahas di Propemperda 2023 ini antara lain, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022,

Lalu, Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda), Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).

***Kemudian, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Kemudahan Berusaha.

Lalu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042,

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), Raperda tentang Dana Abadi Pangan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Jakarta Bahas Anggaran Tiga Prioritas di 2023

Legislatif dan Eksekutif Bahas Anggaran Tiga Program Prioritas

Selasa, 01 November 2022 1760

Legislator DPRD DKI Jakarta Minta Masyarakat Manfaatkan Job Fair

Anggota Dewan Imbau Warga Manfaatkan Job Fair

Selasa, 01 November 2022 1729

DPRD DKI Jakarta Akan Bahas KUA PPAS APBD 2023 Pekan Depan

KUA-PPAS APBD 2023 Dibahas Pekan Depan

Jumat, 28 Oktober 2022 3557

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks