Senin, 31 Oktober 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1875
(Foto: Folmer)
Petugas gabungan Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat menggelar pemasangan stiker penunggak pajak di tujuh tempat usaha.
Stiker bertulis ‘wajib pajak ini belum terdaftar sebagai objek pajak daerah’ dipasang di tujuh lokasi terdiri dari rumah makan, warung kopi, rumah kos dan hotel.
Wakil Camat Johar Baru, M Iqbal mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), dibantu TNI/Polri turun langsung memasang stiker penunggak pajak di tujuh tempat usaha.
"Ketujuh pemilik tempat usaha yakni rumah kos, warung makan, kafe dan hotel hingga saat ini belum mendaftarkan sebagai objek pajak sehingga petugas memasang stiker penunggak," ujar M Iqbal, Senin (31/10).
Ia mengungkapkan, pemasangan stiker bertujuan mengingatkan pemilik usaha akan kewajiban pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.
"Pajak yang disetorkan dikembalikan lagi untuk membiayai sejumlah program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.
Sementara, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Johar Baru, Didi Sunardi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada ketujuh pemilik usaha bahwa omzet atau pendapatan usaha telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak daerah.
"Namun, ketujuh pemilik usaha hingga saat ini belum mendaftarkan usaha yang dikelola sehingga kami turun ke lapangan untuk memasang stiker,” katanya.
Ia berharap selama tujuh hari ke depan, wajib pajak datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan usaha sebagai objek pajak daerah.
"Silakan datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan sebagai objek pajak daerah sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.