Jumat, 28 Oktober 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1767
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dalam tugas penanganan risiko bencana untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Heru menilai, dampak yang bakal timbul selama musim penghujan memerlukan upaya antisipasi dan penanganan secara terpadu, khususnya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini khusus yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat terkait kondisi atau situasi alam yang tidak bersahabat. Misalnya para wali kota dan asisten, BPBD, Dinas LH, imbauan saya seperti itu,” ungkap Heru usai bertugas sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).
Ia optimistis, para ASN dapat menjalankan imbauan yang diserukan ini sebagai tugas dan fungsinya.
“Pasti, mereka juga sudah bekerja dengan baik. Pasti tidak diimbau beliau-beliau juga menjalankan tugasnya sebaik mungkin,” tandas Heru.
Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Surat yang ditandatangani pada 20 Oktober 2022 tersebut merupakan tindaklanjut arahan Pj Gubernur DKI Jakarta dan memperhatikan Surat Kepala BPBD DKI Jakarta Nomor 2291/-1.781 perihal Imbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan, para kepala perangkat daerah/biro setda DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan agar menunda pelaksanaan cuti tahunan.
Poin berikutnya menginstruksikan para wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat dan lurah, Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang terkait dalam penanganan risiko bencana untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2022. Selain itu, penundaan cuti tahunan selama musim penghujan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan
tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti ASN.