Kamis, 27 Oktober 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1931
(Foto: Anita Karyati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengapresiasi langkah pihak eksekutif yang mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)
Secara simbolis, pengajuan dua raperda itu diterima Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyatakan, dua raperda yang diajukan ini sangat vital untuk dibahas karena berhubungan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga berharap dua raperda ini secepatnya disetujui menjadi perda," kata Khoirudin.
Dia menjabarkan, perubahan badan hukum Food Station Tjipinang Jaya dari PT menjadi Perseroan Daerah dapat memp
erkokoh ketahanan pangan di Jakarta karena sudah ada payung hukumnya. Serta, Tjipinang Jaya akan bergerak semakin leluasa, serta semakin inovasi dan kreatif.Sementara, dengan adanya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah layanan aset daerah akan terkelola dalam satu pintu, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas baik dikelola secara profesional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
"Saya optimis dua raperda ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Mengingat kedua raperda ini sangat dibutuhkan," ungkapnya.