Pj Gubernur Lantik Anggota Dewan Pengupahan Periode 2022-2025

Rabu, 26 Oktober 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2074

Pj Gubernur DKI Lantik Anggota Dewan Pengupahan 2022 #2

(Foto: Istimewa)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik anggota Dewan Pengupahan periode 2022-2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).

Jembatan antara para pengusaha dan pekerja

Pada kesempatan itu, Heru Budi Hartono menyampaikan selamat atas amanah yang dipercayakan sebagai anggota Dewan Pengupahan periode 2022-2025.

"Anggota Dewan Pengupahan yang baru diharapkan dapat memberikan saran, masukan dan pertimbangan terkait perumusan kebijakan bidang pengupahan di Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru Budi Hartono.

Ia menjelaskan,  Anggota Dewan Pengupahan Provinsi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan serta menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

"Anggota Dewan Pengupahan memiliki tugas serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para pengusaha dan pekerja untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja," jelasnya.

Untuk itu, Heru berpesan kepada para anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI untuk mengembangkan dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

"Sehingga keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," paparnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019-2022 atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta.

"Kepada segenap anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2022-2025 melanjutkan kinerja positif dari kepengurusan periode sebelumnya," tandasnya.

Sekadar diketahui anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 – 2025, yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan orang-orang kompeten yang mewakili sesuai keahlian di bidangnya masing-masing.

BERITA TERKAIT
Anies Berharap Dewan Pengupahan Jadi Mitra Pemerintah dalam Perumusan Kebijakan Pengupahan

Anies Berharap Dewan Pengupahan Jadi Mitra Pemerintah dalam Perumusan Kebijakan Pengupahan

Rabu, 23 Oktober 2019 1989

Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL DKI di 15 Pasar Tradisional

Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

Selasa, 01 Oktober 2019 1995

Pemkot Jakut Fasilitasi Rakor LKS Tripartit Tingkat Kota

Pemkot Jakut Fasilitasi Rakor LKS Tripartit Tingkat Kota

Jumat, 23 Februari 2018 1589

DKI Sempat Surati Kemenakartrans Soal Rumus UMP

DKI Telah Surati Kemenakertrans Soal Rumus UMP

Senin, 24 Oktober 2016 4479

Sandi Minta Disnakertrans Selesaikan Survei KHL

Sandi Minta Disnakertrans Selesaikan Survei KHL

Kamis, 26 Oktober 2017 1740

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469002

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307714

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284330

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260942

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks