Rabu, 19 Oktober 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2321
(Foto: Yudha Peta Ogara)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar Layanan Rabu Petang di seluruh lima
wilayah Kota Provinsi DKI Jakarta.Layanan masyarakat yang dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB akan diperpanjang selama 3,5 jam hingga pukul 19.30 WIB pada minggu pertama dan minggu terakhir setiap bulan.
"Seluruh loket layanan adminstrasi kependudukan akan melayani masyarakat hingga petang dari tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga kelurahan. Harapannya, bagi warga masyarakat Jakarta yang sibuk dengan berbagai aktivitas rutinnya mendapat kesempatan mengurus administrasi kependudukannya seusai pulang kantor," ujar Budi Awaludin, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, saat meninjau loket layanan di Kelurahan Koja, Jakarta Utara, Rabu (19/10).
Dikatakan Budi, saat ini Layanan Rabu Petang telah berjalan di wilayah Jakarta Barat. Jakarta Barat menjadi wilayah uji coba dan percontohan atas program ini. Dalam waktu dekat, Layanan Rabu Petang serentak akan berjalan di seluruh Jakarta hingga malam. Dengan memberi kemudahan bagi masyarakat, pemerintah hadir di tengah warga dengan optional services sehingga segala kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Menurutnya, karena layanan Dukcapil merupakan persyaratan utama atas layanan lain, semua petugas diharapkan dapat memberikan pelayanan dengan sungguh-sungguh. Program ini juga bagian dari rangkaian pemuktahiran data serta sebagai salah satu bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk.
"Tujuan pemantauan ini untuk dapat langsung meninjau serta memonitor pelayanan tetap right on track, menyelesaikan masalah/krisis yang terjadi di lapangan dengan cepat dan tepat, serta untuk menjaga sinergisitas dengan stakeholders," jelasnya.
Ditambahkan Budi, atas permasalahan pelayanan adminduk yang selama ini dikeluhkan warga seperti persyaratan yang ribet, memakan waktu hingga praktik pungli, Dinas Dukcapil DKI Jakarta terus berbenah, berupaya untuk menjadi lebih baik sesuai dengan arahan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.