Selasa, 04 Oktober 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1726
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/10), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan badan hukum Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, melalui RDP ini pihaknya ingin mendapatkan saran dan masukan dari kalangan akademisi, perbankan, BUMD dan Kementerian Dalan Negeri untuk menyiapkan rumusan Raperda Perubahan Badan Hukum Jamkrida yang diajukan eksekutif.
"Selama proses pembahasan Raperda ini, kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang diharapkan dapat memberikan manfaat," ucap Pantas.
Ia berharap, setelah perubahan badan hukum ditetapkan dalam peraturan daerah nanti, kinerja Jamkrida bisa lebih ditingkatkan untuk mendukung Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih kuat dan mandiri.
Direktur Utama PT Jamkrida, Achmad Ivan Sutrisna Soeparno, mengucapkan terima kasih atas dukungan legislatif. Menurutnya, perubahan badan hukum dan penambahan modal dasar perusahan akan berdampak positif terhadap bisnis, karena dapat memperluas kerjasama dengan perusahaan potensial lainnya seperti Bank BNI, Mandiri, BTN, dan bank swasta lainnya.
"Kita harap perubahan ini dapat segera selesai dan terealisasikan," ujarnya.
Sementara, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Santoso mengatakan, pihaknya mendukung penuh perubahan badan hukum Jamkrida menjadi perseroan daerah agar dapat menggerakkan perekonomian Jakarta.
"Perubahan menjadi Perseroda cukup logis, kami akan membantu dan dukung," tandasnya.