Senin, 03 Oktober 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Erikyanri Maulana 1359
(Foto: Anita Karyati)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menggelar rapat bersama Komisi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan rapa
t ini bertujuan untuk menerima saran dan masukan terhadap Raperda tersebut, serta sebuah prosedur dalam perancangan peraturan. Sebelumnya, pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait."Terpenting semua saran dan masukan dari anggota dewan telah dicantum dan diakomodir. Kami akan terus mendampingi hingga mencapai tujuan bersama dan mendapatkan rumusan-rumusan yang nantinya bisa segera diimplementasikan," kata Pantas, Senin (3/10).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengucapkan apresiasi atas pemaparan dari Dishub yang telah jelas terkait permasalahan yang ada di Jakarta. Pihaknya setuju dengan sistem pull and push strategi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarat pada kebijakan PL2SE ini, di mana sistem ini dapat merubah ekosistem tranportasi di Jakarta.
"Pradigma pull and push strategi ini cukup efektif, karena ini dapat menggiring para pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan masal,” katanya.
Anggota DPRD Komisi C, S Andyka mengaku setuju dengan penerapan PL2SE di Jakarta, karena saat ini DKI Jakarta sedang menuju kota maju. Di mana penerapan tersebut telah berhasil diterapkan juga di Singapura, London dan kota besar lainnya. Ia yakin, jika penerapan ini layak untuk diterapkan di Jakarta, hanya butuh waktu sedikit lagi untuk mencapai kajian yang matang.
"Untuk menjadi kota besar yang terintegrasi, kita memang harus mengikuti kota besar lainnya. Maka itu, kajian ini sangat perlu diperdalam mulai dari akademisnya hingga investasinya," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, tujuan raperda ini diantaranya untuk mewujudkan pengendalian lalu lintas, meningkatkan kualitas layanan angkutan umum, mewujudkan transporatsi yang mendukung kualitas hidup dan sebagainya. Di mana tujuan tersebut telah tercantum di dalan Raperda PL2SE yang terdiri 12 Bab dan 29 Pasal.
Menurutnya, saat ini Jakarta tengah menjalankan kebijakan sistem pull and push strategy. Pull startegy yang tengah dilakukan yaitu memberikan alternatif perjalanan yang lebih efisien melalui peningkatan layanan angkutan umum yang terintegrasi, kemudahan bagi penggunaan angkutan umum, peningkatan aksesibilitas dan infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda. Push strategy yaitu mengendalikan kebutuhan penggunaan mobil dan motor.
"Untuk memenuhi variabel pull and push strategy ini kita harus menyiapkan regulasinya, yang mana penerapannya masih bertahap. Harapan kami Raperda ini dapat segera dirampungkan," tandasnya.