DKI Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Jumat, 30 September 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2647

DKI Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mempertahankan Jakarta sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).

Maka dari itu, diselenggarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak pada semua jenjang pendidikan

Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui Deklarasi Sekolah Ramah Anak yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Sebanyak 288 satuan pendidikan yang dikoordinasikan Disdik telah dilakukan evaluasi mandiri menggunakan ‘Borang SRA’ dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA RI. Sehingga satuan pendidikan tersebut mendapat predikat Sekolah Ramah Anak.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, sosialisasi dan deklarasi Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu rencana aksi Kegiatan Strategis Daerah Nomor 13 terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 

“Maka dari itu, diselenggarakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak pada semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP dan SMU/SMK,” ujarnya, Jumat (30/9).

Tuty menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten atau Kota Layak Anak mengamanatkan, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya Provila. Para wali kota dan bupati juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di wilayahnya.

“Sesuai dengan kewenangannya, gubernur dan wali kota atau bupati bertanggung jawab atas pencapaian kualifikasi KLA. Evaluasi capaian KLA ini akan dilaksanakan setiap tahun, sehingga membutuhkan kolaborasi antara perangkat daerah,” urainya

Implementasi Kota atau Kabupaten Layak Anak, secara khusus diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas KLA. Gugus tugas ini mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta sesuai tugas dan fungsinya. 

“Perangkat daerah yang ditetapkan menjadi koordinator per klaster, bertanggung jawab atas terpenuhinya capaian indikator dari klaster tersebut, mulai dari klaster I, II, III, IV dan V serta klaster kelembagaan,” terang Tuty.

Ia pun mengapresiasi satuan pendidikan atau sekolah yang sudah melakukan evaluasi Sekolah Ramah Anak dengan menggunakan ‘Borang SRA’ secara mandiri.

Walaupun belum semua, tetapi kegiatan ini akan memperkuat Provinsi DKI sebagai Provila dan peningkatan capaian sertifikasi Kota atau Kabupaten Layak Anak pada tahun mendatang.

“Kami mengapresiasi Disdik yang selama ini telah banyak berperan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan,” tandas Tuty.

BERITA TERKAIT
 75 Pelajar Ikuti Sosialisasi Kekekrasan Anak di Sekolah

Pelajar di Jaktim Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan

Senin, 03 September 2018 2143

 50 Siswa SMKN 61 Disosialisasi Jakarta SOLID

Murid SMKN 61 Disosialisasikan Jakarta SOLID

Kamis, 29 September 2022 1936

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks