Sabtu, 30 Mei 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 2928
(Foto: Suparni)
Tingkat kesadaran warga tentang pentingnya anak memiliki akta kelahiran di Jakarta Utara dinilai masih relatif rendah. Bahkan, sekitar 90 persen anak-anak usia 1-4 tahun di Jakarta Utara belum memiliki akta kelahiran.
"Tingkat kesadaran masyarakat harus ditingkatkan kembali untuk mengurus akta kelahiran anak-anaknya," ujar Erik Polim Sinurat, Kasudin K
ependudukan dan Catatan Sipil (Dukcail) Jakarta Utara, Sabtu (30/5).Menindaklanjuti hal itu, kata Erik, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan kerja sama jemput bola sejak dua tahun lalu.
"Kalau untuk usia SD-SMP-SMA ada sekitar 80 persen yang belum urus akta kelahiran, makanya kita minta sekolah mendata secara kolektif dan kita yang jemput bola," kata Erik.
Selain itu, lanjut Erik, sekolah tidak hanya bisa mendata secara kolektif akta kelahiran tetapi juga dapat mendata secara kolektif pembuatan e-KTP bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun.