Jumat, 29 Mei 2015 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 3422
(Foto: Nurito)
Aparat Satpol PP Jakarta Timur berhasil mengamankan Bd (48), pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang batu akik yang menjajakan dagangannya di Jl Bekasi Barat Raya atau tepat di depan Jakarta Gems Center, Jumat (29/5).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan kupon yang diduga dicetak pengurus RW setempat. Dalam kupon itu, pedagang harus membayar Rp 5.000. "Saya hanya menjalankan perintah dari pak RW 02 untuk memungut retribusi ke PKL," ujarnya.
Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Agus Sidiki menuturkan, sebelum mengamankan pelaku, pihaknya telah melakukan pengamatan. Setelah yakni, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Kecamatan Jatinegara. "Kami mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 ribu hasil pungli," katanya.
Dikatakan Agus, pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Kalau tertangkap lagi terpaksa kita serahkan ke polisi karena ini ada unsur pemerasannya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RW 02 Kelurahan Rawabunga, Andri mengaku uang hasil pungutan itu digunakan untuk membayar honor petugas kebersihan.
"Uang hanya kita gunakan untuk bayar petugas kebersihan. Karena sejak ada PKL, lingkungan jadi kotor. Apalagi selesai berjualan banyak sampah dan tak ada yang membersihkan," tandasnya.