Kamis, 28 Mei 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 3096
(Foto: doc)
Dari 926 pedagang yang tersebar di 19 JU di Jakarta Utara, baru 707 pedagang yang membuka rekening dan membayar iuran retribusi autodebet. Sisanya, 219 pedagang belum memiliki rekening Bank DKI. Alhasil, Jakarta Utara merupakan wilayah terendah realisasinya dibandingkan dengan wilayah lainnya di ibu kota.
"Per 18 Mei 2015, Jakarta Utara paling rendah dengan jumlah retribusi senilai Rp 50.844.000," ungkap Bangun Richard, Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Jakarta Utara, Kamis (28/5).
Richard menilai, banyak pedagang yang tidak mau membuka rekening untuk membayar retribusi. Bahkan, di JU tertentu seperti JU 031 Kamal Muara, JU 032 Jalan Pluit Raya, JU 002 Jalan Tawes, dan JU 004 Jalan Tongkol belum ada pedagang yang membuka rekening. Padahal, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi.
Selain berkoordinasi dengan koordinator lapangan yang notabene adalah pedagang di JU-nya masing-masing, kata Richard, dirinya akan turun langsung meninjau ke seluruh JU. "Besok saya akan jalan, kita akan keliling, menyukseskan autodebet ini. Karena ada juga yang satu kios tapi diisi 2 pedagang," ucap Richard.
Pihaknya, lanjut Richard, akan memberikan surat edaran tentang kewajiban membayar kepada pedagang yang masih membandel.
"Kita buat edaran bahwa harus mematuhi, karena kan ada Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," ujar Richard.
Apabila masih tidak mengindahkan peringatan, tambah Richard, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Bagi yang masih ngeyel kita beri peringatan 1x24 jam. Masih nggak juga, diusir, disegel tempatnya," tegas Richard.