Kamis, 15 September 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1706
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai 14-15 September 2022.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi pelayanan publik secara menyeluruh dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Diharapkan, kegiatan membuat pelayanan publik di Kepulauan Seribu menjadi lebih baik.
“Kami melihat dan melakukan penilaian terhadap pelayanan publik ke beberapa OPD pelayanan publik dan puskesmas yang ada di Kepulauan Seribu," ujarnya, Kamis (15/9).
Dikatakan Dedy, tahun lalu Ombudsman juga telah melakukan penilaian di Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, seluruh kota dan kabupaten di wilayah Pemprov DKI Jakarta mendapat predikat zona hijau.
Predikat zona hijau yang didapat merupakan apresiasi terhadap kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Harapannya, predikat tersebut bisa dipertahankan.
Kemudian, Dedy juga menjelaskan indikator yang digunakan untuk tahun 2022 sedikit berbeda dengan penilaian tahun sebelumnya. Sistem tahun ini berubah menjadi populasi, artinya seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dinilai.
“Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya siap untuk selalu mendorong, mensupervisi dan berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk membuat pelayanan publik menjadi lebih baik," tegasnya.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya didampingi Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokasi (ORB) Provinsi DKI Jakarta, Bayu Megantara. Baginya, kunjungan ini suatu kehormatan yang luar biasa.
"Penilaian pelayanan publik ini adalah perdana di Kabupaten Kepulauan Seribu. Ini tentunya memberikan kesan dan penghargaan tersendiri bagi Kepulauan Seribu," tuturnya.
Ditambahkan Dedy, indikator variabel-variabel yang dinilai selama ini di OPD Kepulauan Seribu, terutama PTSP dan Bidang Kesehatan. Selama ini sudah melaksanakan semua sesuai aturan.
"Mudah-mudahan dengan kedatangan rekan-rekan dari Ombudsman dan Biro ORB membawa dampak positif bagi Kabupaten Kepulauan Seribu," tandasnya.