Rabu, 31 Agustus 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1542
(Foto: Yudha Peta Ogara)
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Produk Hukum Sebagai Upaya Peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara daring pada Rabu (31/8).
Kegiatan itu diharapkan meningkatkan IKK Pemprov DKI Jakarta ke depan.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Aldhino Niki M dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menjelaskan, IKK adalah instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan pengaturan agenda, formulasi dan implementasi, serta melakukan evaluasi kemanfaatan kebijakan yang telah disusun.
Adapun framework pengukuran IKK, pertama pada perencanaan kebijakan yang terdiri dari agenda setting dan formulasi kebijakan. Kedua pada evaluasi kemanfaatan kebijakan yang terdiri dari implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.
Ia melanjutkan, pengukuran IKK tidak tertuju kepada personal seperti gubernur. Ketika sudah berlaku sebuah aturan dinilai sebagai produk institusi. Aturan berupa pergub berarti dinilai sebagai produk pemerintah provinsi.
"Publik kalau melihat pergub itu melihatnya pemprov
. Ketika kita ditanya tadi, apakah menyangkut ke person tertentu sebetulnya bukan," ujarnya.Dalam proses pengukuran, sebuah kebijakan dapat mengalami perubahan dalam proses implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.
"Ketika nilainya terus menurun baru dapat dilaksanakan perencanaan kedua atau revisi," tandasnya.