Jumat, 22 Mei 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Agustian Anas 4086
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dua eks lokasi binaan (lokbin) pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara direfungsi. Sebanyak 79 pedagang yang biasa berjualan di lokasi tersebut direlokasi ke dua pusat perbelanjaan.
Kedua lokasi eks JU yang direfungsi tersebut yaitu lokasi eks JU 23 di Jalan Pluit Raya 2, Kelurahan Penjaringan dan lokasi eks JU 33, di Jalan Pluit Utara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Sebanyak 45 PKL yang berjualan di eks JU 23 direlokasi ke Mal Pluit Village Penjaringan. Sedangkan 34 PKL eks JU 33 direlokasi ke Baywalk Pluit Mall.
Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, izin berjualan di dua lokasi tersebut sudah berakhir tahun lalu. Lahan di kedua lokasi eks JU tersebut direfungsi sesuai peruntukan sebagai jalan umum. "Berdasarkan izin yang dikeluarkan, eks JU 23 ada sebanyak 45 pedagang dan eks JU 33 ada 34 pedagang," ujarnya, Jumat (22/5).
PKL eks JU 23 yang sesuai izin langsung direlokasi ke Mal Pluit Village dan diberikan gerobak dari Sudin KUMKMP Jakut. Sedangkan sisanya sebanyak 18 PKL, diberikan tempat di Lokbin lorong 103, Koja Jakarta Utara.
"Kalau PKL eks JU 33 semuanya sudah menempati Baywalk Pluit Mal. Sudah sejak Jumat (15/5) lalu kita relokasi ke sana," tandasnya.