Jumat, 22 Mei 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 3173
(Foto: Rio Sandiputra)
Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menggelar razia reklame tanpa izin di sejumlah lokasi, Kamis (21/5) malam. Dari razia tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak enam baliho yang berdiri di lahan fasilitas umum (fasum).
Pantauan beritajakarta.com, petugas Satpol PP, Suku Dinas Penataan Kota, dan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan mulai bergerak pukul 23.30 WIB. Petugas langsung menuju Jalan Wijaya, Kebayoran Baru. Di lokasi itu, petugas menurunkan sebuah baliho berukuran 8 x 6 meter. Petugas juga menurunkan baliho berukuran besar di depan ITC Fatmawati, Jalan Arteri Pondok Indah, dan Jalan Rasuna Said.
"Malam ini kita turunkan baliho-baliho berukuran besar karena tiang-tiangnya berdiri di atas fasilitas umum," ujar Sulistiarto, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Dikatakan Sulistiarto, penertiban ini sesuai instruksi Walikota Jakarta Selatan Nomor 90/2015 terkait reklame yang berada di atas fasos fasum. "Walikota sudah melihat titik-titik reklame yang melanggar sebelumnya. Jadi kita bergerak berdasarkan instruksi beliau," katanya
.