Kamis, 21 Mei 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Agustian Anas 7444
(Foto: Rudi Hermawan)
Upaya mencegah penyakit rabies terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat. Petugas Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan dibantu Satpol PP setempat menggelar razia hewan liar yang berpotensi menularkan penyakit rabies atau anjing gila, di Jalan Industri III, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Kamis (21/5). Dalam razia tersebut, petugas berhasil menangkap sebanyak 7 ekor anjing liar yang meresahkan warga setempat.
Kepala Seksi Peternakan Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Hasudungan, mengatakan razia tersebut menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan keberadaan anjing liar di wilayahnya.
“Ada 7 ekor anjing liar berhasil kami tangkap,” kata Hasudungan.
Ketujuh ekor anjing liar yang berhasil ditangkap itu dibawa ke Rumah Observasi di Jalan Harsono RM Nomor 28, Ragunan, Jakarta Selatan.