Kamis, 21 Mei 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 4663
(Foto: doc)
"Kemarin kami sudah kumpulkan mereka. Saya bilang kalau ada warga celaka gimana. Kita ancam mau laporkan mereka ke polisi. Karena kerusakan jalan akibat proyek mereka. Karena itu, mereka harus bertanggung jawab," tegasnya, di Balaikota, Kamis (21/5).
Yusmada menegaskan, para kontraktor proyek galian kabel optik harus bertanggungjawab atas kerusakan ruas jalan. Bila tidak, operator tersebut bisa dicabut izin mengerjakan proyek galian di Jakarta. "Mestinya ada sanksi, mereka tidak dikasih izin lagi di proyek berikutnya atau bisa dibekukan izinnya," ujarnya.
Saat ini, izin pengerjaan proyek galian telah dilimpahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencabutan izin. "Izinnya sekarang ada di PTSP, kami hanya memberi rekomendasi saja," terangnya.
Yusmada mengungkapkan, banyak kontraktor proyek galian yang tidak bertanggung jawab terhadap proyek galian yang mereka kerjakan. Pembenahan jalan dikerjakan secara asal-asalan, sehingga cepat rusak.
"Rekanan operator jaringan harusnya setelah bongkar jalan, tanahnya jangan dicemplungin lagi, tapi ditimbun dulu pakai batu-batu. Maka dari itu kita harus awasi ketat," ujarnya.
Ia menerangkan, pembenahan ruas jalan yang dibongkar dan ditambal ulang pihak kontraktor rekanan para operator seharusnya memakai bahan material khusus seperti pasir, coral, dan makadam.
"Seharusnya pakai material khusus supaya cepat padat dan materialnya tidak turun lagi, bukan dirapikan atau ditambal asal-asalan," ungkapnya.