RPTRA Harus Dibangun di Pemukiman Padat Penduduk

Kamis, 21 Mei 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 7031

Taman Tidak Boleh Dirubah Menjadi RPTRA

(Foto: Reza Hapiz)

Dalam waktu dekat Jakarta Utara akan menambah 10 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) baru. Ke-10 RPTRA ini nantinya akan dibangun di sejumlah wilayah yang merupakan kawasan padat penduduk.

RPTRA juga harus dibangun di atas lahan yang luasnya lebih dari 500 meter persegi

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Agustin Puji Astuti mengatakan, salah satu persyaratan pembangunan RPTRA harus berlokasi di kawasan padat penduduk. Karena nantinya RPTRA ini dapat menjadi tempat interaksi warga dan beragam aktivitas sosial lainnya.

"RPTRA juga harus dibangun di atas lahan yang luasnya lebih dari 500 meter persegi," kata Agustin, Kamis (21/5).

Agustin menyebutkan, persyaratan lain adalah RPTRA tidak boleh menggunakan jalur hijau dan taman yang sudah ada di lingkungan pemukiman. Selain itu, RPTRA juga tidak boleh dibangun di kolong jalan tol.

"Taman ramah anak itu untuk siapa saja, tidak hanya untuk anak-anak," pungkas Agustin.