Kamis, 11 Agustus 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3180
(Foto: Istimewa)
Terhitung mulai Kamis (11/8) hari ini, pengguna transportasi umum di wilayah Jakarta dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi.
Penerapan tarif integrasi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
PT JakLingko Indonesia selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai dari sisi regulasi, sosialisasi hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik.
Selain dengan Dishub DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga menerapkan tarif integrasi. Masing-masing PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan, implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan Pemprov DKI Jakarta agar masyarakat di Ibu Kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia.
Pelaksanaannya juga didukung dengan teknologi yang telah disiapkan seperti melalui aplikasi JakLingko agar lebih optimal. Dalam layanan ini, pengguna transportasi dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Lewat aplikasi tersebut, pengguna bisa menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai dengan tujuan.
"Ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10 ribu jika menggunakan lebih dari satu moda. Apabila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini,” kata Kamaluddin, Kamis (11/8).
Kamaluddin mencontohkan, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp 3.500. Namun jika terdapat kombinasi perjalanan antara Transjakarta dan MRT Jakarta, maka penumpang dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya.
Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku apabila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi seperti bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500 dan untuk selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer dengan plafon tarif maksimal Rp 10 ribu dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko.
Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi, maka berlaku tarif yang sama di tiap operator seperti saat ini (eksisting). Beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya:
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
-Tarif Normal: Rp 10.500.
-Tarif Integrasi: Rp 6.750.
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
-Tarif Normal: Rp 10.500.
-Tarif Integrasi: Rp 5.000.
3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
-Tarif Normal: Rp 16.500
-Tarif Integrasi: Rp 7.500.
Khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit) Transjakarta dengan scan-in tiket di halte koridor.
Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan.
Sementara, untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp 0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00. Pada Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000, tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi.