Senin, 18 Mei 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 3224
(Foto: Rio Sandiputra)
Razia minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas lima persen kembali digelar Pemkot Administrasi Jakarta Selatan. Razia yang dipusatkan di lima minimarket itu, sesuai dengan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam razia tersebut, sedikitnya 25 personel gabungan dilibatkan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan polisi. Satu per satu minimarket yang berada di Jalan Panjang, Cipulir, dimasuki petugas. Bahkan, pemeriksaan dilakukan hingga ke gudang. Di sebuah minimarket dengan warna dominan merah, petugas sempat mencurigai adanya penjualan minuman beralkohol. Namun, setelah dicek, ternyata produk minuman biasa.
"
Di lemari pendingin tadi kita lihat ada minuman seperti berakohol, ternyata bukan . Hanya produsennya sama, tetapi nol alkohol," ucap Jumadi, Lurah Cipulir, Senin (18/5).Menurutnya, secara keseluruhan ada lima minimarket yang dilakukan pemeriksaan kali ini. Sejauh ini minimarket di wilayahnya cukup mematuhi aturan Permendag tersebut.
"Semuanya ada lima yang kita periksa. Tapi, belum ditemukan adanya pelanggaran penjualan minuman beralkohol di sana," terangnya.