Rabu, 10 Agustus 2022 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2127
(Foto: Nurito)
Guna memudahkan warga mendapatkan layanan administrasi kependudukan, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, menerapkan standar pelayanan baru yang lebih cepat, mudah, efisien dan akuntabel
Kasubag Tata Usaha Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Sutikno mengatakan, standar layanan yang diberikan kepada masyarakat saat ini lebih cepat dari sebelumnya dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi atau alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Kemudian, melalui nomor WhatsApp Djawara di nomor 081285277751.
Untuk menjangkau langsung masyarakat, ungkap Sutikno, layanan juga bisa dilakukan di 65 kelurahan dan 10 kecamatan. Sehingga, warga tidak perlu jauh datang ke kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur.
"Prinsipnya, semua jenis layanan Sudin Dukcapil ini dipermudah,” kata Sutikno, Rabu (10/8).
Dia mengungkapkan, ada 30 jenis layanan yang diberikan pihaknya, antara lain standar pelayanan penerbitan Kartu Keluarga, penerbitan KTP-el, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), perpindahan penduduk.
Lalu pembatalan dokumen pendaftaran penduduk tanpa melalui penetapan pengadilan (
contrarius actus ), perekaman KTP-el bagi penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri dan jenis pelayanan lainnya."Semua jenis layanan ini gratis dan warga harus mengurusnya sendiri, tidak perlu meminta bantuan orang lain karena semuanya sangat mudah,” lanjut Sutikno.
Untuk memberikan kepuasan masyarakat, ungkap Sutikno, Dukcapil Jaktim selalu memberikan layanan yang akuntabel, ramah, cepat, tepat, mudah. profesional dan gratis.
Disebutkan Sutikno, pihaknya juga menyediakan layanan aduan bagi warga melalui melalui nomor 081388249415 dan 081388590204 atau melalui email dukcapil.jt@jakarta.go.id.