Senin, 18 Mei 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4185
(Foto: Folmer)
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Sosialisasi ini diikuti puluhan pegawai negeri sipil (PNS) eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang baru saja dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Senin (18/5).
Kepala Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Adrian Sutedi mengatakan, sosialisasi digelar sebagai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah, serta amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Terwujudnya lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi menjadi kewajiban yang didukung oleh para penyelenggara negara yang berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Sutedi, Senin (18/5).
Ia mengungkapkan, masyarakat di ibu kota saat ini sangat kritis dalam menilai kinerja instansi pemerintah dan pelayanan yang diberikan. "Bagi masyarakat, hal terpenting dari pemerintahan adalah pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.
Sutedi menjelaskan, penerapan zona integritas merupakan bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Meski sosialisasi ini baru dilakukan hari ini, Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di antaranya, rekrutmen pegawai secara terbuka, penerapan e-budgeting, e-musrenbang, seleksi jabatan terbuka, e-catalog, pelayanan terpadu satu pintu, sistem pelayanan pengadaan secara elektronik, pemenuhan kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari pejabat pengawas hingga pimpinan tinggi, penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) serta penyusunan standar operasi prosedur (SOP) di setiap pelayanan publik dan lain sebagainya. "Sejumlah kekurangan terus - menerus dilakukan pembenahan sesuai dengan masalah yang dihadapi dan tuntutan masyarakat," tandasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi pembangunan zona integritas harus dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat mengawal, memantau dan berperan aktif dalam pencegahan korupsi. Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.