Jumat, 05 Agustus 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1600
(Foto: doc)
Rencana disinsentif parkir berupa penerapan biaya parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi (UE), ditanggapi beragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komis D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mengatakan, rencana penerapan kebijakan ini merupakan salah satu intervensi untuk memperketat uji emisi yang cukup strategis dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Namun, perlu adanya pengkajian ulang oleh eksekutif bersama legislatif sebelum kebijakan ini diterapkan.
"Penerapan ini sudah bagus untuk menekankan pemilik kendaraan melaksanakan uji emisi. Tetapi ini juga perlu diperhatikan kembali dengan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. Jadi, kebijakan ini perlu dikaji kembali agar jangan ada masyarakat yang dirugikan," kata Nova, (5/8).
Disampaikan Novan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan tidak menjadi masalah baru bagi Jakarta, seperti adanya parkir liar dari kendaraan yang belum lulus uji emisi. Tetapi menjadi solusi yang efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kemarin Jakarta mengalami penurunan kualitas udara, diharapkan adanya disinsentif parkir bisa menjadi solusi bersama," ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, menyatakan setuju dengan kebijakan ini. Karena, menurutnya, ini bisa mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Sehingga tingkat polusi udara di Jakarta bisa dikendalikan.
"Jadikan momentum ini untuk menjadikan udara Jakarta lebih bersih lagi," tandasnya.
Perlu diketahui, sebanyak 1.328 lokasi parkir yang dikelola pihak swasta di Jakarta sudah disiapkan untuk menerapkan kebijakan ini.