Rabu, 03 Agustus 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1628
(Foto: Anita Karyati)
Mayoritas Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dan perubahan badan hukum Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida) penting untuk dibahas hingga disahkan. Hal ini tertuang dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI, Rabu (3/8).
Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Agustina Hermanto menilai, secara khusus fraksinya mendukung perubahan badan hukum Jamkrida. Dengan catatan, ketika memberikan penjaminan Kredit Daerah Jakarta kepada UMKM dan Gerakan Koperasi Indonesia harus selektif, transparan, dan tidak duplikasi,serta tidak mengambil peran atas tupoksi kewenangan institusi yang membidangi antara lain Dinas Koperasi dan UMKM.
"Kami juga telah mendalami penjelasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ. Kami memaklumi dan mendukung proses pembahasannya," tuturnya.
Fraksi Partai Gerindra, dalam pandangannya yang dibacakan Esti Arimi Putri, menilai perubahan bentuk hukum PT Jamkrida perlu dibahas dalam rangka memperluas pangsa pasar ke UMKM dan Koperasi yang melakukan pinjaman pada bank konvensional maupun syariah dan lembaga keuangan non bank.
Fraksi Gerindra berharap, Jamkrida mempersiapkan alternatif strategi utama dalam mengembangkan usahanya, seperti peningkatan kapasitas penyertaan modal dari pemerintah daerah maupun investor lainnya dan memberikan pendampingan kepada UMKM.
"Setelah menjadi Perseroda, maka Jamkrida Jakarta akan menjadi mitra kerja utama bagi UMKM dan Koperasi dalam mengembangkan usaha. Jamkrida setidaknya sudah dapat memproyeksikan perencanaan secara matang dan memastikan peningkatan PAD bagi pemprov," ujarnya.
Mengenai Raperda Tentang Pencabutan Perda RDTR-PZ, kata Esti, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan apa yang disampaikan Gubernur Anies Basweda bahwa perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap rencana struktur ruang wilayah, guna mendukung kegiatan pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan.
Pandangan yang sama diutarakan Fraksi PKS yang disampaikan juru bicaranya, Taufik Zoelkifli. Mereka mendukung perubahan status hukum Jamkrida untuk melakukan ekspansi usaha dalam rangka meningkatkan kinerja penjaminannya.
Soal pencabutan Perda RDTR-PZ, sambung Taufik, fraksinya berharap hal ini bisa membawa semangat fleksibilitas yang mencakup kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan komersial, hunian, pelayanan umum dan sosial tanpa melakukan perubahan zonasi.
Menyikapi tanggapan fraksi-fraksi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan dua raperda ini menjadi perda untuk menyukseskan pembangunan kota Jakarta.