Jumat, 15 Mei 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 6209
(Foto: doc)
Untuk memudahkan Pemprov DKI melakukan pendataan dan pemantauan Warga Negara Asing (WNA), kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan dibentuk di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Kepengurusan tersebut ditarget sudah terbentuk akhir bulan ini.
"Sedang berlangsung proses musyawarah antara pihak kecamatan, kelurahan, dan juga pengelola. Masih ada pembicaraan terkait pembentukan RT dan RW di sana," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (15/5).
Menurut Syamsuddin, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan terus mendorong agar pemukiman di kawasan Apartemen Kalibata City mau untuk dibentuk kepengurusan RT/RW. Dengan begitu, lanjut Syamsuddin, petugas akan mudah dalam melakukan pendataan penghuni apartemen. Hal ini untuk menghindari penggunaan apartemen untuk hal-hal negatif yang melanggar hukum.
"Jadi nantinya seluruh penghuni bisa terdata. Baik dari asalnya, hingga dokumen kependudukannya," terang Syamsuddin.
Wacana pendataan penghuni apartemen dan rusun dikemukakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat. Hal ini setelah ditemukan maraknya kasus penyalahgunaan apartemen dan rusun untuk kegiatan prostitusi terselubung.
"Kita instruksikan untuk Dinas Dukcapil bersama Satpol PP, RT,
RW, dan kelurahan setempat untuk mendata mereka semua tanpa kecuali," kata Djarot beberapa waktu lalu.