RT/RW di Jakut Disosialisasikan Insentif PBB-P2

Kamis, 21 Juli 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1076

RT/RW di Jakut Disosialisasikan Insentif PBB P2

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar sosialisasi insentif fiskal Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Jakarta Utara. Kegiatan yang digelar secara offline serta daring ini melibatkan 5.309 RT dan 457 RW se-Jakarta Utara.

Makin cepat dia bayar maka semakin banyak diskon yang didapat

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) yang berniat menunaikan kewajibannya. Insentif PBB-P2 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta di tengah tren pandemi COVID-19 yang mulai menurun dan peningkatan ekonomi menurutnya merupakan momen yang harus dimanfaatkan masyarakat serta pelaku usaha dengan baik.

"Makin cepat dia bayar maka semakin banyak diskon yang didapat," ujarnya, Kamis (21/7).

Dikatakan Ali, setelah sosialisasi hari ini, jajaran kecamatan dan kelurahan akan menindaklanjuti dengan penguatan sosialisasi ke RT/RW di wilayah masing-masing. Dengan begitu diharapkan realisasi PBB-P2 Jakarta Utara bisa maksimal.

Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa menerangkan pajak berkeadilan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 meliputi kebijakan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dan Pembayaran PBB-P2.

Untuk penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2022, berisi pembebasan seratus persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah dua miliar rupiah, pembebasan pajak sebagian untuk Bumi seluas 60 meter persegi dan Bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 yang tertuang dan pembebasan sebesar sepuluh persen dari sisa PBB-P2 yang tertuang untuk NJOP dua miliar rupiah ke atas, pembebasan sebesar lima belas persen dari PBB-P2 yang tertuang bagi objek PBB-P2 selain Rumah Tapak dan Jalan Tol, serta objek PBB-P2 berupa Jalan Tol dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Sedangkan pembayaran PBB-P2 berisi keringanan sebesar lima belas persen bagi pembayaran PBB-P2 periode Juni sampai dengan Agustus 2022. Lalu keringanan sebesar sepuluh persen bagi pembayaran PBB-P2 periode September sampai dengan Oktober 2022, dan keringanan sebesar lima persen bagi pembayaran PBB-P2 periode November 2022.

Selain itu juga ada penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo. Kemudian PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen.

"PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022 diberi keringanan lima persen dan sanksi dihapus seratus persen," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas jaring 41 kendaraan di Kuningan

Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kuningan Tindak 41 Kendaraan

Jumat, 11 Agustus 2017 2792

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 8,23 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 8,23 Triliun

Senin, 04 Mei 2020 2183

Sosialisasi dan Layanan Pajak Kelililing di Batu Ampar Hasilkan Rp 52, 3 Juta

Sosialisasi dan Layanan Pajak Kelililing di Batu Ampar Hasilkan Rp 52, 3 Juta

Senin, 23 Agustus 2021 1143

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks