Kamis, 21 Juli 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1081
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar sosialisasi insentif fiskal Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Jakarta Utara. Kegiatan yang digelar secara offline serta daring ini melibatkan 5.309 RT dan 457 RW se-Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) yang berniat menunaikan kewajibannya. Insentif PBB-P2 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta di tengah tren pandemi COVID-19 yang mulai menurun dan peningkatan ekonomi menurutnya merupakan momen yang harus dimanfaatkan masyarakat serta pelaku usaha dengan baik.
"Makin cepat dia bayar maka semakin banyak diskon yang didapat," ujarnya, Kamis (21/7).
Dikatakan Ali, setelah sosialisasi hari ini, jajaran kecamatan dan kelurahan akan menindaklanjuti dengan penguatan sosialisasi ke RT/RW di wilayah masing-masing. Dengan begitu diharapkan realisasi PBB-
P2 Jakarta Utara bisa maksimal.Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa menerangkan pajak berkeadilan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 meliputi kebijakan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dan Pembayaran PBB-P2.
Untuk penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2022, berisi pembebasan seratus persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah dua miliar rupiah, pembebasan pajak sebagian untuk Bumi seluas 60 meter persegi dan Bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 yang tertuang dan pembebasan sebesar sepuluh persen dari sisa PBB-P2 yang tertuang untuk NJOP dua miliar rupiah ke atas, pembebasan sebesar lima belas persen dari PBB-P2 yang tertuang bagi objek PBB-P2 selain Rumah Tapak dan Jalan Tol, serta objek PBB-P2 berupa Jalan Tol dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Sedangkan pembayaran PBB-P2 berisi keringanan sebesar lima belas persen bagi pembayaran PBB-P2 periode Juni sampai dengan Agustus 2022. Lalu keringanan sebesar sepuluh persen bagi pembayaran PBB-P2 periode September sampai dengan Oktober 2022, dan keringanan sebesar lima persen bagi pembayaran PBB-P2 periode November 2022.
Selain itu juga ada penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo. Kemudian PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen.
"PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022 diberi keringanan lima persen dan sanksi dihapus seratus persen," tandasnya.