Rabu, 20 Juli 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1607
(Foto: Folmer)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Seribu Wajah, lantai 22 Blok G Balai Kota, Rabu (20/7).
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, sebagai bentuk pelaksanaan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka telah diterbitkan Pergub DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR.
"Penyusunan pergub untuk memberikan kepastian hak dan hukum berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagai upaya meningkatkan dan mewujud
kan Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi secara global," ujar Iwan Kurniawan.Ia mengungkapkan, dalam rangka penyusunan pergub ini, telah dilaksanakan pembahasan secara intensif baik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat serta lintas sektor sejak tahun 2020. Secara garis besar, Pergub ini terdiri dari ketentuan rencana struktur ruang, pola tata ruang, pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi
"Untuk mensikronkan ketentuan yang dimaksudkan maka dilaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi Pergub Nomor 31 tahun 2022 sebagai strategi komunikasi dalam memberikan informasi terkait subtansi peraturan kepada seluruh pihak dan penekanan penyusunan pergub yang bertujuan memberikan manfaat dan kemudahan bagi warga Jakarta
"Kegiatan sosialisasi ini pada dasarnya merupakan satu bagian dari strategi komunikasi yang bertujuan memberikan pemahaman, penyamaan persepsi dan penguatan terkait subtansi rencana kerja tata ruang wlayah perencanaan di Jakarta ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Di tempat yang sama, Asisten Pembagunan DKI Jakarta, Afan Andriansyah memaparkan beberapa hal yang dibahas dalam Pergub Nomor 31 tahun 2022 di antaranya, penyesuaian rencana jaringan infrastruktur kota; pemanfataan tata ruang di pulau kecil dan kawasan pesisir di Kabupaten Kepulauan Seribu; penyesuaian kebijakan pembangunan hunian bagi masyarakat serta pemanfaatan ruang dan fleksibilitas kegiatan dan sebagainya.
"Terbitnya pergub ini diharapkan sebagai perangkat mengoptimalkan dan mendukung hadirnya ruang Provinsi DKI Jakarta yang produktif dan berkelanjutan bagi upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral serta mengakomodasi pembangunan dan penguatan kelembagaan penataan ruang," ucapnya.
Ia menambahkan, berlakunya UU nomor 11 tahun 2020, maka diterbitkan Pergub nomor 31 tahun 2022 untuk mewadahi seluruh upaya sinkronisasi pembangunan prioritas lintas sektor.
"Serta siap diintegrasikan dengan sistem layanan dalam proses perizinan berusaha dan non usaha bagi warga Jakarta," tandasnya.